Kecurangan pemilu 2024

 

Kecurangan pemilu 2024:

Temuan Pemantauan dan Potensi Kecurangan Hari Tenang,

Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara

Sejumlah temuan kecurangan pemilu yang terjadi di masa kampanye Pemilu Serentak 2024

menunjukan banyaknya persoalan yang terjadi sejak tahap pencalonan hingga kampanye. Memasuki

masa tenang, catatan pemantauan masyarakat sipil menemukan adanya dugaan penyalahgunaan

fasilitas negara, persoalan netralitas aparatur negara, hingga praktik laten politik uang yang

mendominasi dalam temuan kecurangan. Pelbagai masalah ini semakin memperjelas gejala

kecurangan pemilu yang terjadi.

Pemantauan Kecurangan Pemilu

Kecurangan pemilu menjadi topik yang semakin memanas seiring dekatnya hari pemungutan suara 14

Februari 2024. Mencermati banyaknya kejanggalan, kontroversi, dan indikasi kecurangan pemilu

pada setiap tahapan, dimulai dari penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah, proses pencalonan, hingga

kampanye, Indonesia Corruption Watch (ICW), Themis Indonesia, dan Aliansi Jurnalis Independen

(AJI) serta organisasi masyarakat sipil lain mencoba mengumpulkan informasi kecurangan pemilu

dengan dua metode. Pertama, menghimpun aduan publik melalui kanal kecuranganpemilu.com.

Kedua, melakukan pemantauan dan liputan jurnalistik kepemiluan. Metode kedua dilakukan dengan

berkolaborasi bersama jaringan masyarakat sipil dan jurnalis di 10 daerah.

Sejak diluncurkan pada 7 Januari 2024, terdapat 49 aduan publik dalam kecuranganpemilu.com.

1 27

aduan diantaranya yang terdapat unsur pelanggaran pidana pemilu diteruskan oleh Themis Indonesia

kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebelumnya, pada 23 Januari 2023 ICW, Themis, AJI

Indonesia bersama dengan koalisi masyarakat sipil lain seperti Perludem, Pusat Bantuan Hukum dan

Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), dan Lokataru menyampaikan laporan atas dugaan

penyalahgunaan akun media sosial resmi Kementerian Pertahanan untuk kampanye pasangan calon

Prabowo-Gibran kepada Bawaslu RI.

2 Hasilnya, aduan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat

materil tanpa adanya penjelasan lebih lanjut dari Bawaslu.

Pemilu yang berlangsung sedemikian curang jelas tidak hanya mencoreng integritas pemilu, tetapi

juga membuat suram arah pemerintahan ke depan. Kecurangan pemilu umumnya disertai dengan

bengkaknya dana kampanye dan penyalahgunaan anggaran negara. Oleh karena itu, kami:

1. Mendesak Bawaslu untuk bersikap proaktif melakukan pengawasan dan serius dalam

menangani aduan kecurangan pemilu yang publik sampaikan

2. Mendesak peserta pemilu dan pejabat negara hingga desa menghentikan praktik

ketidaknetralan dan berkontribusi untuk menjaga integritas pemilu dengan menghindari

berbagai praktik curang untuk kepentingan pemenangan peserta pemilu tertentu

3. Mengajak publik untuk bersama-sama menjaga pemilu dengan terlibat aktif melakukan

pemantauan. Publik harus melaporkan kecurangan pemilu agar praktik tersebut

terdokumentasi oleh pengawas pemilu dan dapat ditindaklanjuti. Selain kepada pengawas

pemilu, dugaan kecurangan dapat disampaikan melalui platform yang diinisiasi oleh

masyarakat sipil seperti kecuranganpemilu.com



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Letusan gunung Semeru